Kaperwil Lampung Indonesia Jaya Group & Globalindo Akan Layangkan Surat Resmi ke Bupati dan APH Terkait Dugaan Malpraktik di Way Kanan

Berita Daerah

bojonegoro.mediaglobalindo.com/ Way Kanan, 29 Desember 2025 —Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Lampung Indonesia Jaya Group & Globalindo menyoroti kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan yang diduga terkesan tutup mata terhadap kasus dugaan malpraktik yang melibatkan oknum bidan dan perawat di Kampung Pakuan Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, beberapa waktu lalu, yang berujung pada meninggalnya seorang pasien.

Kasus yang telah berjalan sembilan hari sejak kejadian tersebut dinilai belum mendapatkan respons dan tindakan nyata dari pihak Dinas Kesehatan Way Kanan. Padahal, peristiwa ini bukan sekadar isu administratif, melainkan telah menyangkut hilangnya nyawa seseorang, yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi terkait.

Dinkes Dinilai Ingkar Janji Turun ke Lapangan

Awak media menyesalkan sikap Dinas Kesehatan Way Kanan yang sebelumnya, melalui pesan singkat WhatsApp, menyatakan akan segera meninjau langsung lokasi kejadian dugaan malpraktik tersebut. Namun hingga sembilan hari berlalu, janji tersebut tak kunjung terealisasi.

“Ini sangat kami sayangkan. Pernyataan akan turun langsung ke lapangan hanya sebatas janji. Fakta di lapangan menunjukkan tidak ada tindakan konkret, sementara kejadian ini telah menelan korban jiwa,” tegas perwakilan awak media.

Sikap pasif tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa Dinas Kesehatan Way Kanan terkesan menutup mata dan tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan serius yang menyangkut keselamatan masyarakat.

Surat Resmi Akan Dilayangkan ke Bupati dan APH

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial, awak media bersama pendamping hukum Indonesia Jaya Group & Globalindo memastikan akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Way Kanan dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Surat tersebut bertujuan agar dugaan malpraktik ini segera ditindaklanjuti secara hukum, serta memberikan efek jera kepada oknum tenaga kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kami tidak akan berhenti. Kasus ini akan terus kami kawal hingga tuntas dan menemukan titik terang,” tegas Kaperwil Lampung.

Keluarga Korban Beri Kuasa kepada Awak Media

Perlu diketahui, beberapa hari pascakejadian, keluarga korban telah memberikan surat kuasa kepada awak media Indonesia Jaya Group & Globalindo untuk mengurus dan mengawal proses dugaan malpraktik tersebut.

Sebelum memasukkan Aduan Masyarakat (Dumas) secara resmi, pihak awak media akan lebih dahulu melayangkan surat kepada Bupati Way Kanan dan APH agar penanganan kasus ini berjalan secara transparan dan profesional.

Bantahan Keras Terhadap Klaim Hoaks

Terkait adanya surat pernyataan dari kedua belah pihak yang menyebut tidak akan ada tuntutan serta menyatakan bahwa video dan pemberitaan yang beredar di media sosial adalah hoaks, tim awak media menyangkal keras pernyataan tersebut.

Menurut awak media, video, data, dan fakta yang diperoleh bersumber langsung dari korban serta pengakuan oknum bidan itu sendiri, yang disampaikan saat wawancara langsung.

Kasus Tetap Bisa Diproses Pidana Meski Ada Perdamaian

Awak media menegaskan bahwa perdamaian keluarga korban tidak menghapus unsur pidana. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kasus dugaan malpraktik yang menyebabkan kematian tetap dapat diproses secara pidana oleh negara.

Dalam aspek hukum:

Kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kematian merupakan tindak pidana.

Diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, tergantung tingkat kelalaian.

Perkara ini termasuk delik biasa, sehingga dapat diproses tanpa adanya laporan dari korban.

Komitmen Kawal Kasus Hingga Tuntas

Dengan berlandaskan undang-undang dan kode etik jurnalistik, Indonesia Jaya Group & Globalindo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengusut tuntas dugaan malpraktik ini, meskipun berbagai upaya diduga dilakukan oleh oknum terkait untuk melepaskan diri dari jeratan hukum.

“Kami tidak akan surut. Kasus ini menyangkut nyawa manusia dan kepentingan publik. Keadilan harus ditegakkan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *