kapolri teken aturan polisi bisa menjabat di 17 kementerian-lembaga
Jakarta, bojonegoro.mediaglobalindo.com/ — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang membuka peluang bagi anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan struktural di 17 kementerian dan lembaga negara. Aturan ini memicu perdebatan tajam karena dinilai berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi […]
Continue Reading
