RATUSAN ADVOKAT TUNTUT MA TERTIBKAN PENYUMPAHAN Marak Ijazah Palsu, AAPI Siap Bawa Bukti ke Mahkamah Agung

Kriminal Nasional

JAKARTA – tanggal 3 Desember 2025,Gejolak di kalangan penegak hukum kian memanas. Ratusan advokat dari berbagai daerah menyatakan siap bergabung dalam gerakan besar menuntut Mahkamah Agung (MA) menertibkan proses penyumpahan advokat di seluruh Pengadilan Tinggi Indonesia. Mereka menilai maraknya penggunaan ijazah palsu sudah merusak wajah profesi advokat.

Gerakan itu diwujudkan dengan pembentukan Aliansi Advokat Profesional Indonesia (AAPI) yang digagas oleh sejumlah advokat senior. Di antaranya Dr. Hermanto, SH, MH, serta Dr. C.M. Firdaus Oiwobo, SH, SHi, MH, dan didukung beberapa profesor serta akademisi dari kampus-kampus ternama.

Mereka menyoroti fenomena advokat yang lolos penyumpahan meski menggunakan ijazah S1 hukum palsu—bahkan beberapa berasal dari kampus “abu-abu” yang memperjualbelikan ijazah tanpa proses kuliah. Harga ijazah itu disebut mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.

“Ini persoalan serius. Banyak advokat berijazah palsu sudah berpraktik bertahun-tahun. Kami tidak bisa membiarkan ini terjadi terus-menerus,” tegas Hermanto saat ditemui di Jakarta, kemarin (3/12).

Menurut AAPI, dugaan penyalahgunaan ijazah ini juga melibatkan kerja sama antara oknum organisasi advokat dan oknum aparat pengadilan. Kondisi itu membuat proses penyumpahan di Pengadilan Tinggi menjadi rentan dimanipulasi. Bahkan, beberapa ijazah palsu diketahui sudah terdaftar di PDDikti meski pemiliknya tidak pernah mengikuti kuliah.

“Ada kasus lebih parah: tidak pernah kuliah, tapi punya ijazah S1 hukum lengkap dan lolos disumpah sebagai advokat. Ini sudah keterlaluan,” kata Hermanto.

AAPI memastikan akan mengajukan audiensi resmi ke Mahkamah Agung. Mereka membawa berkas-berkas bukti dugaan pemalsuan ijazah yang dipakai untuk syarat penyumpahan, terutama di Pengadilan Tinggi Banten dan Jawa Barat. Total advokat yang diduga menggunakan ijazah palsu diperkirakan mencapai ribuan.

“Kami ingin tahu bagaimana mekanisme verifikasi MA dan Pengadilan Tinggi sehingga orang-orang ini bisa lolos. Kami akan buka seluruh temuan kami di hadapan Ketua MA,” tegas Hermanto.

AAPI juga mendesak MA menghentikan sementara pengajuan penyumpahan dari organisasi advokat dan ormas yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. “Kami ingin profesi advokat kembali bersih. Jangan sampai marwah penegakan hukum hancur karena ulah segelintir oknum,” tambahnya.

Sebagai organisasi lintas advokat, AAPI menyebut gerakan ini akan terus dikawal hingga MA mengambil langkah tegas dalam menertibkan penyumpahan advokat se-Indonesia.(MGI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *