PEMBEKUAN BAS DIBUKA KEMBALI, FIRDAUS OIWOBO KINI BISA KEMBALI BERSIDANG GUNAKAN KARTU ADVOKAT PEMBASMI Terima Kasih kepada Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Banten

Nasional

Jakarta,Pembasmi News | 13 Februari 2026 —Setelah melewati satu tahun masa pembekuan, advokat Firdaus Oiwobo akhirnya kembali menapaki ruang sidang. Status pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) yang sebelumnya dikenakan kepadanya kini resmi dibuka kembali, memulihkan sepenuhnya kewenangannya untuk beracara dan mewakili klien di pengadilan.

Keputusan administratif tersebut ditegaskan melalui legalisasi ulang Berita Acara Sumpah oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 19 Januari 2026. Dengan demikian, hak profesional Firdaus sebagai advokat kembali pulih dan sah untuk menjalankan praktik hukum di seluruh lingkungan peradilan.

Pembekuan sebelumnya terjadi setelah insiden setahun lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ketika Firdaus secara tidak sengaja naik ke atas meja saat mendampingi Dr. Rasman Arif Nasution dalam persidangan melawan Dr. Hotman Paris. Peristiwa tersebut sempat menjadi sorotan dan berujung pada pembekuan berita acara sumpahnya.

Namun, perkembangan terbaru membawa angin segar. Keputusan pemulihan tersebut diperkuat oleh pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi serta Kongres Advokat Indonesia yang menegaskan bahwa status advokat tidak dapat dicabut tanpa adanya pelanggaran berat dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. Dalam kasus ini, Firdaus dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Meski sebelumnya diberhentikan dari keanggotaan organisasi advokat KAI, Firdaus kini terdaftar sebagai Ketua Umum organisasi advokat Pembasmi. Dengan posisi tersebut, ia kembali dapat menggunakan kartu advokat Pembasmi untuk mendampingi klien di berbagai persidangan.

Dalam pernyataannya, Firdaus menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Tinggi Banten atas pemulihan hak profesionalnya.

“Dengan dibukanya kembali pembekuan ini, saya siap kembali menjalankan tugas sebagai advokat dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini menjadi pelajaran penting bagi saya untuk semakin menjunjung tinggi etika dan kedisiplinan profesi,” ujarnya.

Sejumlah rekan sejawat menilai kembalinya Firdaus ke ruang sidang harus diiringi dengan komitmen menjaga marwah profesi advokat serta memperkuat integritas dalam penegakan hukum.

Dengan dicabutnya pembekuan tersebut, Firdaus Oiwobo kini secara resmi kembali dapat tampil dalam persidangan dan menjalankan seluruh hak serta kewajibannya sebagai advokat.

(red#syh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *