Proyek TPT Dana Desa Sumber Pinang Ambrol Kurang 3 Bulan, Warga Soroti Kinerja PKA

Daerah Kriminal Nasional

 

Jember,Rabu, 14 Januari 2026, bojonegoro.mediaglobalindo.com/,  Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Sumber Pinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek senilai Rp88.655.000 yang berlokasi di Dusun Krajan tersebut diketahui ambrol meski belum genap tiga bulan sejak selesai dikerjakan.
Proyek ini dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) yang ditunjuk pemerintah desa. Namun, hasil pekerjaan justru menuai kekecewaan warga karena kualitas bangunan dinilai sangat buruk dan jauh dari standar teknis.
Salah satu warga, Abdussalam, menegaskan bahwa sejak awal pengerjaan sudah terlihat kejanggalan.

“Dari awal cara kerjanya sudah asal-asalan. Campuran semen minim, batu kecil-kecil, tidak rapi. Sekarang terbukti, belum tiga bulan sudah ambrol,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Rudi Hartono, warga Dusun Krajan yang turut terdampak langsung.

“Bukan hanya soal bangunan. Sebelum proyek selesai pun sudah ada korban. Material ditaruh sembarangan di pinggir jalan, bikin jalan sempit dan licin. Banyak pengendara motor jatuh sampai masuk sungai,” ungkapnya.
Menurut keterangan warga, selama proses pengerjaan proyek, hampir tidak terlihat pengawasan serius dari pihak desa maupun pendamping desa. Material proyek menumpuk di bahu jalan tanpa rambu pengaman, seolah keselamatan warga tidak menjadi prioritas.
Kinerja PKA Dipertanyakan
Sebagai pihak pelaksana, PKA seharusnya bertanggung jawab penuh atas mutu pekerjaan. Namun, ambrolnya TPT dalam waktu singkat memunculkan dugaan:
Pengurangan kualitas material
Pekerjaan tidak sesuai RAB & spesifikasi teknis
Dugaan pengurangan volume
Minimnya pengawasan internal
“Kalau dikerjakan sesuai spek, mustahil cepat rusak. Ini uang rakyat. PKA harus bertanggung jawab,” tegas Abdussalam.

Warga kini mempertanyakan:
– Transparansi penggunaan anggaran
– Proses penunjukan PKA
– Peran TPK & pendamping desa
– Dokumen RAB dan laporan progres

Masyarakat Dusun Krajan secara tegas mendesak:

Audit Dana Desa oleh Inspektorat
Pemeriksaan oleh Kejaksaan & Kepolisian
Evaluasi kinerja PKA dan Kepala Desa
Perbaikan ulang proyek tanpa APBDes

“Kalau terbukti ada permainan, harus diproses hukum. Jangan sampai Dana Desa jadi bancakan,” tegas Rudi Hartono.
Pemerintah Desa Masih Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sumber Pinang dan PKA belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi dari awak media belum mendapatkan respons.
Sikap bungkam ini semakin memperkuat kecurigaan publik terkait dugaan ketidakberesan proyek.
Potensi Jerat Hukum
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, pihak terkait berpotensi dijerat:
UU Tipikor
Pasal 2 & 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001
Pasal kelalaian yang merugikan keuangan negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *